- Aksi Sigap Brimob! Tanggapi Aduan Masyarakat tentang Pria Kecelakaan di Tanjung Morawa Ternyata Bawa
- Wakil Bupati Karo Sambut Kunjungan Silaturahmi Putri Pariwisata Karo 2024 Lola Eyuki Br Sinuraya
- Personel Satpamobvit Polres Tanah Karo Laksanakan Patroli ke Tempat Lokasi Wisata
- Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian di Dalam Mobil Parkir, Pelaku Diamankan di Medan Tuntunga
- Polres Tanah Karo Respon Cepat Laporan Diduga Lokasi Praktek Judi
- Cegah Karhutla, Polsek Tiga Panah Bersama TNI Beserta Manggala Agni Gelar Patroli Terpadu
- Kapolsek Tiga Panah Aktif Dukung Pencegahan Stunting di Desa Lambar
- Polres Tanah Karo Mengikuti Kegiatan Peningkatan Kemampuan Teknis Strategi Polmas
- Perayaan Ulang Tahun Anak dari Pimpinan Umum Mediandonews Dihadiri Keluarga & Kerabat Dekat
- Lantik 79 Pejabat Struktural, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Semangat Nationwide dan Meritokr
OJK Cabut Izin BPR Usaha Madani Karya Mulia di Solo

Keterangan Gambar : Istimewa
Kibnews.com, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Usaha Madani Karya Mulia di Solo.
Baca Lainnya :
- Telkom Akan Luncurkan Satelit HTS pada 20 Penruari 20240
- Nobar Debat Capres, Sahabat Mahfud Sumut Sebut Ganjar Pranowo Terus Maju Menjelang Pilpres0
- Dubes Korea Selatan Apresiasi Pembangunan Yang Masif Dilakukan Pemko Medan, Berdampak Iklim Investas0
- Telkom Raih Predikat Most Excellence Good Corporate Governance Implementation0
- OJK Dorong BPJS Kesehatan, AAJI, AAUI, Kerjasama Asosiasi Bidang Kesehatan0
Izin usaha tersebut dicabut resmi sejak 5 Februari 2024. Ketetapan ini resmi dirilis berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia yang beralamat di Jalan Bhayangkara No. 13, Kel. Sriwedari, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.
OJK resmi menyatakan kantor BPR itu telah ditutup untuk umum. Perusahaan juga dilarang melakukan kegiatan usaha apapun.
"Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, maka dengan ini diumumkan bahwa Kantor PT BPR Usaha Madani Karya Mulia ditutup untuk umum dan PT BPR Usaha Madani Karya Mulia menghentikan segala kegiatan usahanya," sebut OJK melalui keterangannya, Jumat (16/2/2024).
OJK juga menyatakan perusahaan harus menyelesaikan hak dan kewajiban kepada nasabahnya untuk dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Usaha Madani karya Mulia dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS." (Red)