- Aksi Sigap Brimob! Tanggapi Aduan Masyarakat tentang Pria Kecelakaan di Tanjung Morawa Ternyata Bawa
- Wakil Bupati Karo Sambut Kunjungan Silaturahmi Putri Pariwisata Karo 2024 Lola Eyuki Br Sinuraya
- Personel Satpamobvit Polres Tanah Karo Laksanakan Patroli ke Tempat Lokasi Wisata
- Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian di Dalam Mobil Parkir, Pelaku Diamankan di Medan Tuntunga
- Polres Tanah Karo Respon Cepat Laporan Diduga Lokasi Praktek Judi
- Cegah Karhutla, Polsek Tiga Panah Bersama TNI Beserta Manggala Agni Gelar Patroli Terpadu
- Kapolsek Tiga Panah Aktif Dukung Pencegahan Stunting di Desa Lambar
- Polres Tanah Karo Mengikuti Kegiatan Peningkatan Kemampuan Teknis Strategi Polmas
- Perayaan Ulang Tahun Anak dari Pimpinan Umum Mediandonews Dihadiri Keluarga & Kerabat Dekat
- Lantik 79 Pejabat Struktural, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Semangat Nationwide dan Meritokr
OJK Terbitkan Daftar 233 Pinjol Ilegal Februari 2024

Keterangan Gambar : Istimewa
Kibnews.com,Jakarta
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar pinjaman online (pinjol) ilegal per 13 Februari 2024.
Baca Lainnya :
- OJK Terus Lakukan Monitiring Perkembangan Investree0
- Perkuat Jaringan, KPPU Berkolaborasi Bersama Universitas Trunojoyo Madura0
- OJK Cabut Izin BPR Usaha Madani Karya Mulia di Solo0
- Telkom Akan Luncurkan Satelit HTS pada 20 Penruari 20240
- Nobar Debat Capres, Sahabat Mahfud Sumut Sebut Ganjar Pranowo Terus Maju Menjelang Pilpres0
Satgas Pasti menemukan 233 pinjol yang tidak mengantongi izin resmi di beberapa laman maupun aplikasi.
Keberadaan ratusan pinjol ilegal tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (17/2/2024), ada sebanyak 233 pinjol ilegal yang ditemukan Satgas Pasti telah diblokir pada Januari 2024.
Jumlah ini semakin menambah pinjol ilegal yang sudah diblokir oleh OJK sejak 2017 sampai 31 Januari 2024.
Selama tujuh tahun terakhir, OJK telah menghentikan 6.991 entitas pinjol ilegal yang di dalamnya termasuk pinjaman pribadi (pinpri).
"Satgas Pasti telah mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam," tutur Hudiyanto
Untuk daftar pinjol ilegal per 13 Februari 2024 tentunya
Masyarakat dapat mengetahui daftar pinjol ilegal yang telah ditemukan dan diblokir oleh OJK.
Ini daftar pinjol ilegal per 13 Februari 2024:
Ciri-ciri pinjol ilegal
Selain mengetahui nama-nama pinjol ilegal, masyarakat juga perlu mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal supaya mereka tidak terkecoh atas penawaran keuangan yang diberikan.
OJK melalui laman resminya telah merinci apa saja ciri pinjol ilegal. Simak penjelasannya berikut ini:
Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK
Menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran
Memberikan pinjaman dengan sangat mudah
Bunga, biaya pinjaman, dan denda tidak jelas
Peminjam mendapatkan ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan jika tidak bisa membayar, tidak
memiliki layanan pengaduan, tidak
mengantongi identitas pengurus. Alamat kantor yang tidak jelas. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.
Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Cara mengecek legalitas pinjol
Masyarakat juga dapat mengetahui legalitas pinjol sebelum mengajukan pinjaman.
Dilansir dari Indonesia Baik, OJK memberikan beberapa kemudahan bagi masyarakat untuk mengecek legalitas pinjol.